Berapa Biaya Balik Nama Motor NMax 2018? Ini Rincian Lengkapnya!

Hadi Saputra

Memiliki kendaraan bermotor memang menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat, apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta. Namun, saat Anda membeli kendaraan bekas, ada beberapa proses administrasi yang perlu dilakukan, salah satunya adalah balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan sangat penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang sah dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Nah, bagi Anda yang berencana melakukan balik nama motor Yamaha NMax 2018, berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan:

1. Biaya Pajak Balik Nama

Biaya pajak balik nama merupakan biaya yang dikenakan oleh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya.

Untuk motor Yamaha NMax 2018 dengan kapasitas mesin 155 cc, biaya pajak balik nama yang harus dibayar adalah:

  • Biaya Pokok Bea Balik Nama: Rp 250.000
  • Biaya SWDKLLJ: Sekitar Rp 143.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp 60.000

Total: Rp 553.000

2. Biaya Administrasi

Selain biaya pajak balik nama, Anda juga perlu membayar sejumlah biaya administrasi, seperti:

  • Biaya Pendaftaran dan Cek Fisik Kendaraan: Rp 50.000
  • Biaya Fotokopi dan Materai: Rp 20.000

Total: Rp 70.000

3. Biaya Jasa Bantuan

Jika Anda tidak ingin mengurus proses balik nama sendiri, Anda dapat menggunakan jasa bantuan atau calo. Biaya jasa bantuan ini biasanya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan jasa bantuan dapat menimbulkan risiko penipuan atau biaya yang lebih tinggi dari yang seharusnya.

BACA JUGA  Harga Press Velg Motor di Planet Ban

Total Biaya Balik Nama Motor NMax 2018

Dengan demikian, total biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama motor Yamaha NMax 2018 adalah:

  • Tanpa jasa bantuan: Rp 553.000 + Rp 70.000 = Rp 623.000
  • Dengan jasa bantuan: Rp 553.000 + Rp 70.000 + Rp 100.000 (biaya jasa bantuan minimal) = Rp 723.000

Tips Mengurus Balik Nama Motor

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru dan lama, serta bukti bayar pajak kendaraan bermotor.
  2. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili Anda.
  3. Isi formulir permohonan balik nama dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  4. Bayar biaya balik nama dan biaya administrasi.
  5. Tunggu proses pengurusan dan ambil BPKB dan STNK baru atas nama pemilik baru.

Proses balik nama motor biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menyelesaikan proses balik nama secara lengkap, Anda dapat memastikan kepemilikan kendaraan yang sah dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar