Berapa Sih Biaya Balik Nama Motor NMax 2018? Ini Rinciannya!

Hadi Saputra

Jakarta – Balik nama motor merupakan hal yang penting dilakukan setelah melakukan pembelian motor bekas. Proses balik nama ini bertujuan untuk mengganti nama pemilik motor pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bagi Anda yang baru saja membeli motor NMax 2018 bekas, berikut rincian biaya yang perlu Anda persiapkan untuk proses balik nama:

1. Biaya Pajak Bea Balik Nama (BBNKB)

Besar BBNKB berbeda-beda tergantung daerah tempat Anda melakukan balik nama. Umumnya, BBNKB dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB motor roda dua sebesar 10% dari NJKB. NJKB motor NMax 2018 di DKI Jakarta sebesar Rp 22.200.000. Dengan demikian, biaya BBNKB untuk motor NMax 2018 di DKI Jakarta adalah:

Rp 22.200.000 x 10% = Rp 2.220.000

2. Biaya Penerbitan STNK Baru

Biaya penerbitan STNK baru ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.

3. Biaya Penerbitan BPKB Baru

Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan roda dua.

4. Biaya Administrasi

Selain biaya resmi di atas, biasanya Anda juga akan dikenakan biaya administrasi oleh pihak Samsat. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung pada masing-masing Samsat. Umumnya, biaya administrasi berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

5. Biaya Cek Fisik

Untuk wilayah tertentu, seperti DKI Jakarta, Anda juga akan dikenakan biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp 30.000.

BACA JUGA  Wajar Nggak Sih Biaya Perbaikan Motor Vario Ngebul? Cek Rincian Biayanya!

Total Biaya Balik Nama Motor NMax 2018

Dengan demikian, total biaya balik nama motor NMax 2018 di DKI Jakarta adalah:

Rp 2.220.000 (BBNKB) + Rp 100.000 (STNK Baru) + Rp 375.000 (BPKB Baru) + Rp 50.000 (Administrasi) + Rp 30.000 (Cek Fisik) = Rp 2.775.000

Syarat Balik Nama Motor

Sebelum melakukan balik nama motor, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Faktur pembelian atau surat keterangan jual beli
  • KTP pemilik baru
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Prosedur Balik Nama Motor

Proses balik nama motor dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Datang ke kantor Samsat dan ambil formulir permohonan balik nama.
  2. Isi formulir dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
  3. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas Samsat.
  4. Bayar biaya balik nama sesuai dengan rincian yang telah disebutkan.
  5. Tunggu proses balik nama selesai. Biasanya, proses balik nama selesai dalam waktu sekitar 1-2 jam.

Catatan:

  • Biaya balik nama dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
  • Pastikan Anda membawa semua dokumen asli saat melakukan balik nama.
  • Proses balik nama motor sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah pembelian untuk menghindari denda keterlambatan.
  • Dengan menyelesaikan proses balik nama, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB baru atas nama Anda sebagai pemilik baru motor NMax 2018.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer